Razia Kendaraan Bermotor Pada Tempat Atau Lokasi Yang Aman

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com               -AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH selaku pemerhati masalah transportasi mengatakan, razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan baik secara berkala maupun insidentil adalah amanah undang – undang. Hanya yang mungkin perlu diperhatikan adalah hal- hal teknis sehingga pemeriksaan atau razia tersebut tidak mengganggu keamanan, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas, dan dari aspek hukum dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sesuai dengan pasal 264 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan dilakukan oleh :
a.Petugas Kepolisian Negara RI .
b.Penyidik pegawai Negeri sipil dibidang lalu lintas & angkutan Jalan.

Baca Juga :  Pendanaan NATO Untuk Ukraina Hanya Akan Berhasil Jika Kontribusi Wajib

Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012. Pemeriksaan kendaraan di jalan secara berkala dan  insidentil dilakukan ditempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas (tikungan dan fly over).

Pemeriksaan yang dilakukan di tikungan akan sangat mengganngu keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, demikian juga di Fly over. Fly over dibangun dalam rangka untuk menciptakan keamanan, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.

Razia yang dilakukan di Fly over akan mengambil badan jalan , berarti keamanan, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas akan terganggu. Melakukan pemeriksaan dan razia di tikungan dan fly over berarti tidak sejalan dengan regulasi yang mengatur dalam rangka kamseltibcarlantas. (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).

Baca Juga :  Kendaraan Bermotor Pribadi Pasang Sirene Melanggar Hukum

Pada saat melaksanakan razia atau pemeriksaan supaya diberikan tanda atau plang operasi , dipasang dengan jarak kurang lebih 50 meter sebelum pemeriksaan, dan apabila dilaksanakan pada lokasi jalan yang diberlakukan 2 ( dua ) arah , tanda tersebut harus dipasang sebelum dan sesudah lokasi operasi.

Pada prinsipnya pelaksanaan razia atau operasi bisa dilaksanakan pada siang hari atau malam hari. Hanya perbedaannya apabila dilaksanakan malam hari untuk menjaga keamanan dan keselamatan, supaya menempatkan tanda yang mengatur adanya pemeriksaan, memasang isyarat bercahaya kuning dan petugas memakai rompi yang memantulkan cahaya.

Dari aspek hukumnya agar pelaksanaan razia pemeriksaan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum , petugas supaya menggunakan Seragam yang telah ditentukan dan dibekali surat Perintah Tugas. Pelaksanaan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor dijalan akan berjalan dengan baik apabila perencanaan dipersiapkan dengan baik pula, sehingga tujuan pemeriksaan bisa tercapai.

Baca Juga :  Pelanggaran Dan Penyitaan Kendaraan Bermotor

Tujuan pemeriksaan atau razia, antara lain :
a.Terpenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
b.Terpenuhinya kelengkapan dokumen regident (registrasi dan identifikasi) pengemudi , serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor.
c.Mendukung pengungkapan pemeriksaan Tindak Pidana.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top