Jakarta | EGINDO.com         -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan Perampasan hak sementara bagi pengguna jalan lain , ketika sedang ada kendaraan yang memperoleh hak utama. Didalam Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), telah diatur hak istimewa bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Hak istimewa yang mereka peroleh antara lain : berhak untuk mendapatkan pengawalan petugas Kepolisian,dan/ atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene, dan berhak mendapatkan pengamanan dan kelancaran di jalan , dan yang istimewa bahwa saat mereka berada di Jalan , alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu – rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Ketika pengguna jalan melintas di simpang yang dipasang apil (Alat pengatur isyarat lalu lintas) kemudian lampu menunjukan / menyala lampu merah , mereka tetap dapat berjalan terus , mengabaikan apil (alat pengatur isyarat lalu lintas ), namun dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain.
Di sisi lain , pengguna jalan yang mendapatkan giliran lampu warna hijau menyala , mereka harus tetap berhenti untuk memberikan prioritas bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Pengguna jalan dari sisi lain yang seharusnya memiliki hak untuk berjalan ketika lampu menyala warna hijau terpaksa harus tertunda karena ada pengguna jalan yang memperoleh hak utama, saat itu terjadi proses perampasan hak yang bersifat sementara karena memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Perampasan hak bersifat sementara kepada pengguna jalan lain karena terhambat oleh pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tidak melanggar Undang – Undang karena pengguna jalan yang memperoleh hak utama berhak untuk mendapatkan prioritas keamanan dan kelancaran, bahkan Apil (Alat pengatur isyarat lalu lintas) dan rambu – rambu dapat diabaikan. Walaupun kita menyadari bahwa bahwa masih sering terjadi, pengguna jalan tidak memberikan prioritas terhadap pengguna jalan tersebut.
Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas , sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat ( 4 ) , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Banyak hal mengapa hal ini masih sering terjadi,antara lain : Pemahaman dan disiplin yang kurang kurang komunikasi dan kendala – kendala teknis lainnya. Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila ada suatu perencanaan yang matang (Pengawalan, pengaman di jalan dan lakukan komunikasi serta kordinaso yang baik).@Sn