Jakarta | EGINDO.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tahun 2022 akan menghapus kelas pelayanan. BPJS Kesehatan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan pada fasilitas kesehatan yang sekarang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi penerapan “kelas standar”.
Informasi yang dihimpun EGINDO.co menyebutkan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN. Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.
Pelayanan rawat inap kelas standar akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023. Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.
Namun, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien kepada wartawan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS.
Terkait besaran iuran, hingga saat ini menurutnya belum diketahui karena masih terus berproses. Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku. Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.@
Bs/TimEGINDO.co