Kenaikan Cukai Rokok, Tak Mampu Tutupi Defisit Anggaran

Sejumlah petani tembakau melakukan aksi unjuk rasa dengan memajang beberapa tuntutan dalam poster di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020). Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada 2021. Pasalnya, kenaikan cukai sebesar 23% yang berlaku tahun ini saja sudah sangat menyengsarakan petani. Menurutnya jika cukai roko dinaikan akan berdampak buruk pada kesejahteraan petani, ujar salah satu orator.
Sejumlah petani tembakau melakukan aksi unjuk rasa dengan memajang beberapa tuntutan dalam poster di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020). Para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menolak rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok pada 2021. Pasalnya, kenaikan cukai sebesar 23% yang berlaku tahun ini saja sudah sangat menyengsarakan petani. Menurutnya jika cukai roko dinaikan akan berdampak buruk pada kesejahteraan petani, ujar salah satu orator.

Jakarta | EGINDO.com        – Rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan, dinilai tidak tepat di tengah pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

Ekonom UI Eugenia Mardanugraha mengatakan, saat ini negara memang  membutuhkan penerimaan untuk mendukung berbagai program pemulihan ekonomi nasional karena pandemi.

Namun, kata Eugenia, pemerintah semestinya jangan fokus pada penerimaan saja, karena kenaikan cukai berapapun besarannya tidak akan membantu menutupi defisit akibat resesi ekonomi.

“Fokusnya jangan pada kenaikan cukai. Cukai naik atau tidak, pemerintah tetap akan merasakan defisit.

Kenaikan cukai rokok seharusnya tidak hanya soal penerimaan saja, tapi utamanya soal implikasi pada pekerja dan petani harus diperhatikan,” ujar Eugenia, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga :  Cerita Pekerja Perempuan Di APP Sinarmas, Peringati HPI

Eugenia mengingatkan, dari besarnya penerimaan cukai yang didapat negara, seharusnya dapat dikembalikan kepada petani, buruh, pekerja, hingga konsumen.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu bertanggungjawab merealisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

“Sudah saatnya petani dan buruh merasakan kesejahteraan dari cukainya. Masa dari target penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 203,9 triliun pada 2022, tidak bisa dikembalikan kepada petani, buruh, dan konsumen,” paparnya.

Sosiolog UGM AB Widyanta menyebut, berapa pun besaran CHT yang diterapkan, pemerintah selalu abai terhadap perjuangan para petani tembakau.

“Pemerintah harus melihat potensi, bukan hanya melihat keuntungan untuk menutup defisit ekonomi. Petani juga butuh didampingi dalam manajemen pertanian, misalnya dari sisi grading dan penjualan,” tutur Widyanta

Baca Juga :  Xi Di China Mendorong Upaya Dalam Teknologi Inti

Tak hanya petani, AB Widyanta juga menyoroti dampak kenaikan CHT pada kondisi buruh pabrik terutama yang berkaitan dengan sigaret kretek tangan (SKT).

Jika CHT dinaikkan dan produksi rokok semakin menurun, maka para pekerja di sektor padat karya seperti SKT yang mayoritas perempuan akan terdampak langsung dengan pengurangan jam kerja hingga pengurangan upah.

“Mereka ini seharusnya perlu diberdayakan, ditingkatkan kualitasnya agar bisa mandiri dan sejahtera,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top