Jakarta | EGINDO.com    – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan akan menaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan 2012 – 2013.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN Fadjar Harianto Widodo menjelaskan, perkara pajak yang melibatkan PGN maka perusahaan berkomitmen melaksanakan keputusan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut,” ucap Fadjar dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas empat perkara pajak PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013, khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp 239 miliar, PGN sejauh ini belum menerima informasi resmi.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada,” ucap Fadjar.
Fadjar menambahkan, saat ini fokus perseroan yaitu memperkuat dan memperluas penyaluran gas bumi untuk berbagai sekmen pelanggan.
Pada semester 1 2021, volume distribusi gas sebesar 867 BBTUD, naik dibandingkan volume penyaluran gas semester I 2020 sebesar 811 BBTUD (yoy).
Sedangkan untuk volume transmisi sebesar 1.232 MMSCFD.
PGN juga mencetak volume upstream sebesar 20.486 BOEPD, Regasification mencapai 91 BBTUD, LPG Processing sebesar 114 TPD, dan Oil Transport sebesar 9.231 BOEPD.
“Kami berusaha mengoptimalkan setiap peluang agar gas bumi dapat menjadi energi bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Kami juga bersyukur bahwa tren perbaikan kinerja PGN sangat positif, inilah yang menjadi fokus perusahaan saat ini dan ke depan,” tutur Fadjar.
Sumber: Tribunnews/Sn