Singapura Buka Pintu Untuk Indonesia Dengan Syarat

singapura
Singapura pagi hari, seorang bersepada

Jakarta | EGINDO.co – Singapura membuka pintu untuk Indonesia. Singapura mulai mengizinkan pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia untuk transit. Sementara sebelumnya, semua pelancong dengan riwayat perjalanan 21 hari ke Indonesia tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura.

Bagi yang memasuki Singapura juga akan diminta untuk menjalani tes antigen cepat (ART) saat kedatangan di atas polimerase saat kedatangan dilakukan tes reaksi berantai (PCR). Dibukanya pintu untuk Indonesia seiring dengan membaiknya situasi di Indonesia. Demikian dilansir dari Yahoo News dan Strait Times yang dikutip EGINDO.co Kamis (23/9/2021).

Disebutkan Kementerian Kesehatan mengatakan dalam rilis media bahwa penumpang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura akan diizinkan untuk transit melalui Singapura. Selain itu, turis dari Indonesia yang masuk ke Singapura hanya diwajibkan menjalani tes PCR saat kedatangan.

Baca Juga :  Meriahkan Ramadan, APP Group Wakafkan 2.000 Alquran di Kemenperin

Para pelancong akan dikenakan tindakan perbatasan Kategori IV mereka harus menjalani Pemberitahuan Tinggal di Rumah (Stay-Home Notice/SHN) selama 14 hari di fasilitas khusus dan melakukan ART yang dikelola sendiri pada tiga hari tersebut.

Untuk yang bertransit di Indonesia dalam waktu 21 hari akan masuk dalam kategori IV dan akan diperbolehkan mendatangi singapura dengan beberapa ketentuan yang harus di patuhi. Dilansir dari indonesiaexpat.id.

  1. Menjalani tes PCR dalam waktu 48 jam setelah kedatangan di fasilitas medis atau laboratorium atau klinik yang terakreditasi internasional.
  2. Membawa dokumen hasil tes PCR dalam bahasa Inggris, atau memiliki terjemahan bahasa Inggris. Dokumen harus berisi hasil serta tanggal tes, nama pelancong, dan tanggal lahir atau nomor paspor yang digunakan untuk bepergian ke Singapura.
  3. Menjalani tes PCR setibanya di Singapura.
  4. Menjalani karantina di bawah pemberitahuan tinggal di rumah, atau SHN, selama 14 hari di tempat yang ditentukan (Fasilitas Khusus SHN atau SDF).
  5. Menjalani tes PCR di akhir masa karantina. 6. Menjalani tes antigen cepat pada hari ketiga, ketujuh, dan ke-11 setelah kedatangan mereka di Singapura.@
Baca Juga :  Fenomena Kawin Kontrak Di Indonesia, Mengkhawatirkan

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top