Jakarta | EGINDO.co – Anies Baswedan hari ini Selasa, 21 September 2021 akan dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), terkait  soal tanah di Munjul.
Informasi yang dihimpun EGINDO.co menyebutkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur pada 2019.
Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin petang kemarin bahwa Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tersangka YRC dan kawan kawan di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Materi yang akan ditanyakan kepada Anies dan Prasetyo menurut Ali Fikri berdasarkan kebutuhan dari penyidik terkait perkara. Untuk itu KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud.
Dalam kasus tersebut menurut catatan EGINDO.co sudah beberapa tersangka dijerat dan sudah ditahan KPK, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan;
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; PT Adonara Propertindo selaku korporasi dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.@
Bs/TimEGINDO.co