Lapangan Merdeka Medan Bakal Jadi RTH, Walikota Banding

redyanto
Dr. Redyanto Sidi, SH, MH

Medan | EGINDO.co – Lapangan Merdeka Medan bakal kembali menjadi Ruang Terbuka Hujau (RTH), Namun, Walikota Medan, Bobby Nasution melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU).

Bobby Nasution Rabu, 15 Sptember 2021 kepada wartawan mengatakan pihaknya bakal kembali kembali mengatur konsep penataan Lapangan Merdeka (Merdeka Walk) Medan menjadi tempat dan ruangan yang bernuansa hijau (RTH).

Diingatkannya, kepada tenant-tenant di Merdeka Walk yang sudah berkontrak akan diberikan dispensasi waktu akan dipindahkan ke tempat yang strategis dari tempat sebelumnya. Hal itu kata Bobby, sesuai permintaan masyarakat tentang suasana dan fungsi mula awal Lapangan Merdeka Medan yakni hijau dan asri.

Baca Juga :  1.090 Kasus Baru Covid-19 Di Singapura, Meninggal 3 Orang

Nasution juga menjelaskan bukan hanya Merdeka Walk yang dipindahkan, pedagang buku di sisi timur Lapangan Merdeka Medan juga akan direlokasi. Sehingga Lapangan Merdeka Medan akan dapat kembali ke fungsi awal.

Tentang keinginan Walikota Medan memindahkan tenant-tenant di Merdeka Walk Lapangan Merdeka Medan dan pedagang buku di sisi timur Lapangan Merdeka menurut Kuasa Hukum Penggugat Dr. Redyanto Sidi SH MH, kepada EGINDO.co Kamis (16/9/2021) mengatakan kelompok masyarakat beberapa waktu lalu menggugat Pemko Medan dan Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan atas Lapangan Merdeka Medan dijadikan cagar budaya, mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka seperti semula.

Dr. Redyanto Sidi SH MH dari LBH Humaniora Medan, mengatakan seharusnya kalau benar Pemko Medan mau mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka Medan seperti semula maka putusan PN Medan dilaksanakan yakni PN Medan telah menetapkan Lapangan Merdeka Medan menjadi cagar budaya sebagaimana amanat Undang Undang, bukan sebaliknya melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga :  Delegasi Korea Utara Akan Mengunjungi Moskow

Kini katanya Pemko Medan mau mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka Medan sesuatu yang dipertanyakan masyarakat sebab mengajukan banding maka otomatis proses banding tetap berjalan. “Pemko Medan mencabut bandingannya, maka proses banding itu akan berhenti dan apa yang dikatakan Walikota Medan mau mengembalikan Lapangan Merdeka Medan sebagaimana fungsi semula baru benar,” tegasnya.

Untuk itu, Redyanto berharap Pemko Medan tidak melanjutkan banding dan melakukan hal-hal yang dikatakan Walikota Medan kepada masyarakat melalui pemberitaan ingin mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka Medan.

Redyanto berpendapat sangat ironis jika apa yang ingin dilakukan Walikota Medan terhadap lapangan Merdeka Medan akan tetapi juga melakukan banding atas putusan PN Medan. Harusnya mendengar aspirasi yang diperjuangkan masyarakat dan PN Medan menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara.@

Baca Juga :  Minyak Capai US$105/Bbl Setelah Rusia Menyerang Ukraina

Fd/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top