Dana Abadi Pesantren, Menag Akan Koordinasi Dengan Menkeu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta | EGINDO.com     – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan.

Koordinasi ini dilakukan untuk membahas lebih jauh terkait Dana Abadi Pesantren

Dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Yaqut menerangkan, Dana Abadi Pesantren dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren.

“Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” ucap Yaqut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.

Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Scroll to Top