Jakarta | EGINDO.com       -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan masih sering terjadi mis interprestasi dalam menyikapi pemasangan TNKB ( tanda nomer kendaraan bermotor ) yang tidak sesuai dengan spectech atau tidak pada peruntukkanya yang dipasang di kendaraan bermotor. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas, namun masih ada yang beranggapan itu merupakan kejahatan tindak Pidana Pemalsuan.
Pemasangan tanda nomer kendaraan bermotor yang tidak sesuai spectech atau tidak pada peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas bukan pemalsuan.
Pemalsuan berhubungan dengan surat – surat dengan cara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak, perikatan dan lain-lain, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsukan dan menimbulkan kerugian.
Pemalsuan dapat terjadi apabila memalsukan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dengan merubah data seolah olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor.
Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)Â pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spectech atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) ,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Pemalsuan ( TP Kejahatan ) terjadi apabila memalsukan STNK atau membuat surat palsu dengan cara merubah data- data yang ada dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) seolah- olah benar atau tidak dipalsukan sesuai dengan identitas kendaraan bermotor tersebut. Pemalsuan merupakan kejahatan sebagai mana diatur dalam pasal 263 , dengan pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun.@Sn