Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah masih mau kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembilan bahan pokok (sembako) bersifat terbatas. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atas barang kebutuhan pokok atau PPN sembako.
Hal itu masih tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan PPN barang kebutuhan pokok itu bersifat terbatas. Katanya, PPN hanya akan dikenakan untuk barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. Setelah, beleid tersebut diundangkan, pemerintah akan membuat aturan pelaksananya untuk mengatur kriteria PPN atas kebutuhan pokok. “Misalnya (PPN dikenakan) untuk beras atau daging berkualitas khusus yang biasanya berharga mahal,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021) kemarin.
Ditegaskannya, pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah masih bersama dengan Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI masih mempertimbangkan waktu yang pas untuk mengimplementasikan PPN sembako. Harapannya, pelaksanaan kebijakan fiskal tersebut tidak menjadi masyarakat dan perekonomian.@