Jakarta | EGINDO.com   – PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM mengatakan Holding BUMN Ultra Mikro (UMi) akan membuat program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) semakin bermanfaat bagi masyarakat kecil.
“Dengan integrasi ekosistem UMi melalui holding, kami pun optimistis program PNM Mekaar akan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat kecil karena dapat mengoptimalkan peran pemberdayaan PNM dengan penurunan biaya overhead,” kata Direktur Utama PNM Arief Mulyadi dalam acara Penandatanganan Akta Inbreng Holding BUMN Ultra Mikro secara daring di Jakarta, Senin.
Menurut dia, tiga entitas yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero) dan PNM sudah melakukan integrasi terutama dalam sumber daya, infrastruktur dan data.
“Kami tentunya lebih yakin ke depan dengan sinergi dan penguatan ekosistem UMi melalui holding akan semakin terakselerasi, dan ini tentunya sebuah kebanggaan bagi kami. Selain sebagai pemacu pertumbuhan, holding UMi ini akan memberikan nilai tambah untuk nasabah,” kata Arief.
Holding Ultra Mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni BRI, Pegadaian dan PNM resmi terbentuk.
Hal ini seiring dilakukannya penandatanganan Akta Inbreng saham pemerintah pada Pegadaian dan PNM sebagai penyertaan modal negara kepada BRI selaku induk holding di Jakarta, Senin (13/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama dengan Direktur Utama BRI Sunarso, dan dihadiri oleh Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi serta Wakil Direktur Utama BRI yang sekaligus sebagai Ketua PMO (Project Management Office) Tim Privatisasi BRI Catur Budi Harto.
Milestone bersejarah bagi UMKM ini tidak mengubah porsi kepemilikan pemerintah atas saham pengendali di BRI. Di sisi lain, setelah holding terbentuk, negara tetap memiliki satu lembar saham merah putih seri A atau golden share di Pegadaian dan PNM.
Sebelumnya pembentukan Holding Ultra Mikro telah mendapat persetujuan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 5 Februari 2021, Ketua Komite Privatisasi pada 17 Februari 2021, dukungan dari parlemen yakni Komisi XI dan Komisi VI DPR RI pada 16 Maret & 18 Maret 2021, dan telah diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 73/2021 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) BRI tanggal 2 Juli 2021.
Holding juga didukung dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang nilai PMN BRI pada 16 Juli 2021, persetujuan dari RUPS-LB BRI pada 22 Juli 2021, serta persetujuan OJK Bank serta OJK Pasar Modal pada 24 Agustus dan 30 Agustus 2021.
Sumber: Antaranews/Sn