Jakarta | EGINDO.com -Pengamat transportasi Budiyanto menegaskan kita menganut arus lalu lintas kiri , yang berarti bahwa dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya diperuntukkan ketika pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya , atau diperintahkan oleh petugas untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang , dan kendaraan tidak bermotor berada di jalur kiri jalan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Masih sering kita dapatkan pengemudi setelah melewati
kendaraan di depannya tidak dengan segera pindah ke lajur kiri namun tetap bertahan di lajur kanan. Pengemudi yang tetap bertahan di lajur kanan padahal tidak akan mendahului kendaraan di depannya, atau akan mengubah arah, sangat membahayakan keselamatan pengemudi itu sendiri dan melanggar tata cara berlalu lintas yang benar, berarti merupakan pelanggaran hukum, karena lajur kanan diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Pemahaman terhadap tata cara berlalu lintas yang benar sangat penting karena aktivitas di jalan sangat berisiko terhadap potensi kecelakaan lalu lintas, apabila kita abaikan.
Abai dalam berlalu lintas berarti abai dalam mitigasi meminimalkan resiko di Jalan. Jaga etika berlalu lintas di jalan, dgn cara memahami tata cara berlalu lintas yang benar dan patuhi peraturan perundang- undangan yang ada, dan patuhi perintah petugas dan rambu- rambu lalu lintas.@Sn