Pengamat: Ganti Kerugian Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com        -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.

Pengemudi pemilik kendaraan bermotor ,dan/ atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ atau pemilik barang dan/ atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi ( Pasal 234 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009).

Perkara besarnya ganti kerugian dapat diselesaikan berdasarkan putusan Pengadilan ( pasal 236 ayat 1 ) atau diluar Pengadilan jika telah terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat ( pasal 236 ayat 2 ).

Baca Juga :  Minyak Naik,Larangan Minyak Rusia,Lockdown Shanghai Berakhir

Ganti kerugian yang telah terjadi diluar Proses Pengadilan karena adanya kesepakatan tidak akan menggugurkan tuntutan Perkara Pidana ( Pidana biasa / bukan delic aduan )
Apabila dalam kasus kecelakaan lalu lintas telah terjadi kesepakatan damai karena telah memberikan ganti kerugian akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim untuk memutuskan perkara pidananya.

Masih banyak yang beranggapan bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas, setelah ada kesepakatan damai ( Ada surat perjanjian/ kesepakatan ) dengan memberikan ganti kerugian, dianggap perkara Pidananya selesai.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas mengandung 2 ( dua ) unsur : Perkara Pidana dan Perdata. Masalah Ganti rugi adalah perkara perdata , sedangkan kecelakaannya itu sendiri sebagai perkara Pidana. Perkara perdata yang sudah diselesaikan
melalui kesepakatan diluar Pengadilan, tidak akan menggugurkan perkara Pidananya. Surat pernyataan yang telah dibuat oleh pihak – pihak yang terlibat dalam kecelakaan sebagai pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan Perkara pidana kecelakaan lalu lintas.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top