Akhirnya, MK Tolak Gugatan Uji Materi Leasing Sita Barang

Mahkamah Konsititusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta | EGINDO.co – Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi leasing sita barang tanpa proses pengadilan. MK menolak permohonan judicial review tentang UU Jaminan Fidusia yang diajukan Joshua Michael Djami.

Disebutkan dalam pertimbangan MK menyinggung soal proses hukum penyitaan kendaraan oleh leasing. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” begitu tertulis dalam putusan MK Kamis (9/9/2021) yang dikutip EGINDO.co

Putusan menolak permohonan judicial review tentang UU Jaminan Fidusia yang diajukan Joshua diketok secara bulat pada 31 Agustus 2021 oleh majelis hakim Anwar Usman, Aswanto, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Dalam putusan MK menegaskan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain proses eksekusi lama, biaya eksekusi lebih besar dibanding pendapatan barang fidusia, dan berpotensi hilangnya objek jaminan di tangan debitur, sesungguhnya lebih kepada persoalan- persoalan konkret.

Disebutkan dalam putusan, hubungan hukum antarprivat yang sifatnya sangat spesifik dan kompleks. Dalam batas penalaran yang wajar, hal-hal tersebut tidak dapat diakomodir dengan selalu menyelaraskan norma dari undang-undang yang bersangkutan.

Norma dimohonkan Pemohon telah dipertimbangkan dan diputus dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. “Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia,”

Menurut MK, “Karena penafsiran norma dalam frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan frasa ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ dalam norma Pasal 15 ayat (2) dan penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999,”

“Dimaknai ‘terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’ sudah tepat dan memberikan sebuah bentuk perlindungan hukum baik kepastian hukum maupun keadilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian fidusia,” demikian pertimbangan MK.

Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, di mana pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya ‘cedera janji’ (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Dengan demikian, hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.@

Bs/TimEGINDO.co

Scroll to Top