Jakarta | EGINDO.com – Bank Indonesia (BI) diminta meninjau kembali aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM untuk perbankan minimal 20 persen di Juni 2022, dan selanjutnya 30 persen pada Juni 2024.
Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani mengatakan, seharusnya aturan tersebut ditinjau kembali, dengan melihat seberapa besar pembiayaan atau kredit yang dibutuhkan UMKM.
“Jadi menurut saya perlu dilihat lagi apakah benar UMKM setiap tahun butuh pinjaman sebesar itu? Menurut saya itu agak diragukan. Kalau ekonomi sudah bagus 2023, apakah 30 persennya mampu terserap UMKM? 30 persen itu tinggi,” ujar Aviliani, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, UMKM yang mengalami kenaikan kelas jumlahnya masih sedikit, dan kredit dalam jumlah besar biasanya diperlukan ketika kondisi perekonomian sudah baik.
“Kalau nanti 30 persen (ke UMKM), bahayanya adalah terutama bank BUKU 3 dan BUKU 4, dia harus biaya infrastruktur yang jumlahnya signifkan, 30 persen ada yang serap tidak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lamban, takutnya dipaksakan dan tidak terserap, apalagi ada denda juga,” ujar Aviliani.
Menurutnya, UMKM yang mengalami kenaikan kelas jumlahnya masih sedikit, dan kredit dalam jumlah besar biasanya diperlukan ketika kondisi perekonomian sudah baik.
“Kalau nanti 30 persen (ke UMKM), bahayanya adalah terutama bank BUKU 3 dan BUKU 4, dia harus biaya infrastruktur yang jumlahnya signifkan, 30 persen ada yang serap tidak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lamban, takutnya dipaksakan dan tidak terserap, apalagi ada denda juga,” ujar Aviliani. Khusus (BDPK), serta bank perantara.
Sumber: Tribunnews/Sn