Tanpa Proses Pengadilan Leasing Bisa Sita Barang

Mahkamah Konsititusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta | EGINDO.co – Tanpa proses Pengadilan kini leasing bisa sita barang. Industri pembiayaan (leasing) dapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah. Hak ini ada dalam putusan Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus 2021 lalu.

Disebutkan, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif. Jika pada awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tidak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur. Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Baca Juga :  Larangan Keluar Dari China Bertambah Di Bawah Xi Jinping

Cerita putusan MK itu berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.

Bunyi putusan MK itu, pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019.

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia. Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan. Tetapi da sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.@

Baca Juga :  Panama Sita 6 Ton Sirip Hiu Diperdagangkan Secara Ilegal

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top