KPK Dalami Uang Rp5 Miliar Dari Rita Ke Eks Penyidik Robin

Kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara. Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara. Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Jakarta | EGINDO.com      – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan pemberian uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Rita diduga berikan duit sebesar Rp5,17 miliar ke Robin untuk membantunya menangani kasus.

“Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapa pun sebagai tersangka sebagai pengembangannya,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Ali menegaskan KPK tidak akan segan-segan menindak Rita.

Akan tetapi, penindakan bakal dilakukan jika adanya bukti yang cukup.

“Kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan,” kata Ali.

Dalam petikan dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang diunggah di situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rita Widyasari diduga memberi uang sebanyak Rp5 miliar kepada Robin.

Baca Juga :  KPK Terima Aset Kompensasi Uang Pengganti Dari Budi Susanto

“Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,” seperti dikutip dari petikan dakwaan itu, Jumat (3/9/2021).

Dalam petikan dakwaan tersebut, KPK menyebut bahwa Robin secara total menerima Rp11,025 miliar yang bersumber dari lima orang.

Rita Widyasari sendiri adalah narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu.

Ia sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima gratifikasi.

Baca Juga :  KPK Tangkap Bupati Probolinggo Dan Sembilan Orang Lainnya

Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit.

Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top