Cerita THI versus Anies, Reklamasi Pulau H Hingga Ke MA

Reklamasi Pulau H
Reklamasi Pulau H

Jakarta | EGINDO.co – Taman Harapan Indah (THI) Versus Anies di Reklamasi Pulau H, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

MA mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies memberikan izin reklamasi Pulau H. Sengketa itu bermula saat Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H.

PT Taman Harapan Indah tidak menerima isi Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 dan menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H dalam SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019. PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan SK yang terkait pencabutan izin Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.

Baca Juga :  Asal Muasal Skandal Korupsi BLBI, Begini Ceritanya

Akhirnya, 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.

Namun. Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, tetapi tidak berhasil karena Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Anies mengajukan kasasi karena SK yang diterbitkan untuk dibatalkan oleh PT TUN, sementara itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PTTUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H. Kemudian pada tingkat kasasi itu, MA memenangkan Anies, lantas PT Taman Harapan Indah tidak terima dan mengajukan PK.@

Baca Juga :  Sullivan Bertemu Xi Saat Perundingan China-AS Mendekati Akhir

Bs/TimEGINDO.co

 

 

Bagikan :
Scroll to Top