Jakarta | EGINDO.com   – Pemerintah mulai tanggal 1 September 2021 akan membentuk satuan tugas (Satgas) di sebelas jenis fasilitas publik atau institusi.
Satgas ini nantinya terdiri dari petugas asosiasi dan ikatan pengelola.
Hal tersebut diungkap oleh Jubir Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/8/2021).
“Mulai 1 September 2021 dibentuk satgas yang terdiri dari petugas asosiasi dan ikatan pengelola di sebelas jenis fasilitas publik atau institusi,” terang Wiku.
Wiku menyebut, beberapa fasilitas tersebut di antaranya yakni pada tempat aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi dan aktivitas pelayanan kesehatan.
Selain itu juga akan dibentuk pada aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan dan sosial, aktivitas sosial, aktivitas penegakkan hukum, aktivitas energi dan lingkungan juga aktivitas keagamaan.
Dalam fungsinya, kata Wiku, satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama.
Yakni pencegaahan, pembinaan, dan pendukung dalam menangani pasien Covid-19.
“Nantinya satgas di fasilitas publik ini akan menjalankan tiga fungsi utama yaitu pencegaahan, pembinaan, dan pendukung,” kata Wiku.
Dengan dilakukannya upaya ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih memperhatikan dan sadar akan kedisiplinan perilaku saat menjalankan aktivitas harian.
Termasuk juga disiplin menaati segala kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan virus menular ini.
Dengan kesadaran ini, diharapkan dapat memupuk rasa tanggung jawab masyarakat untuk dapat turut andil dalam mempercepat hidup berdampingan dengan Covid-19.
“Diharapkan gambaran menegenai apa yang harus kita perhatikan dalam menjalankan aktivitas dengan menyadari kebijakan terkini yang berlaku dapat memupuk rasa tanggung jawab kita untuk andil dalam mempercepat hidup berdampingan dengan Covid-19,” kata Wiku.
Mengingat saat ini kita masih mengupayakan mengubah pandemi menjadi endemi.
Pandemi yakni suatu keadaan bagaimana penularan Covid-19 dirasakan serempak di berbagai belahan dunia.
Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, sebagai bagian dari masyarakat global tentunya kita berharap pandemi ini dapat mengecil skalanya.
Sehingga berubah menjadi endemi.
Endemi, menurut Wiku, merupakan keadaan dimana penyebaran virus terbatas pada daerah tertentu pada jumlah dan frekuansi yang rendah.
Sehingga mereka yang tertular akan mendapatkan penanganan yang maksimal.
Wiku mengaskan, meski nantinya pandemi Covid-19 berubah menjadi endemi, bukan berarti virus ini serta merta hilang.
Sehingga masyarakat harus mawas diri dalam melakukan pencegahan guna mengantisipasi lonjakan kasus lagi.
Sebagai kontribusi penanganan Covid-19 di lingkungan global, kata Wiku, maka pemerintah melakukan penguatan strategi di hulu.
Strategi ini terfokus pada strategi defensif dan ofensif.
Strategi tersebut terdiri dari peningkatan upaya 3 M, akselerasi vaksinasi dalam skala besar dan peningkatan upaya 3 T.
Wiku mengingatkan, ketiga strategi tersebut harus dijalankan secara bersamaan.
Hal ini karena ketiga tersebut sama pentingnya dalam menekan kasus lonjakan Covid-19.
Untuk itu, sangat dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh cakupan kelompok masyarakat.
“Yang perlu dicatat adalah ketiga strategi tersebut harus dijalankan secara bersamaan, karena sama pentingnya, dan mmmbutuhkan partisipasi aktif dari semua kelompok masyarakat,” harap Wiku.
Dengan keberhasilan dalam melaksanakan strategi penanganan Covid-19, serta kecakapan dalam megantisipasi lonjakan kasus di Indonesia, akan sangat besar pengaruhnya untuk bisa memastikan masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas secara produktif dan aman.
Upaya penanganan ini, kata Wiku, juga akan menjadi kontribusi Indonesia dalam usaha menurunkan status penurunan Covid-19 di dunia.
Sumber: Tribunnews/Sn