Jakarta | EGINDO.com   – KPK memanggil mantan anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia.
“Anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain Damayanti, ada dua orang saksi lain yang dipanggil yaitu staf Biro Perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Faishol Zuhri dan Kepala Sie Pemrogaman II (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ DItjen Binamarga Kementerian PUPR 2015 – Januari 2017 dan Kasatker P2JN provinsi Jawa Timur (Januari 2017 – sekarang) Reiza Setiawan.
Damayanti diketahui adalah terpidana kasus penerimaan suap dari pengusaha untuk mendapatkan pekerjaan di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Ia telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 278.700 ribu dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Sedangkan Yudi Widiana adalah mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR RI.
Namun Yudi masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian PUPR di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.
KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.
Selain itu, KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Antaranews/Sn