MAKI: Sebaiknya Lili Pintauli Siregar Mundur Dari KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Jakarta | EGINDO.com           – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan ini disampaikan MAKI menyusul putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku dengan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Atas pelanggaran tersebut, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

“Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (30/8/2021).

Baca Juga :  MAKI Berharap KPK Hadir Dalam Sidang Kasus BLBI

Boyamin menilai putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Semestinya sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili berupa pemecatan.

Lantaran tak dipecat Dewas, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya demi kebaikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

“MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” katanya.

Dikatakan Boyamin, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar untuk menjaga kehormatan KPK.

Boyamin khawatir tanpa pengunduran diri, pelanggaran etik yang dilakukan Lili akan menjadi noda yang selalu menyandera KPK.

“Sehingga KPK akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi,” katanya.

Di sisi lain, Boyamin mengatakan, pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri.

“Itu berdasarkan dugaan perbuatan yang Pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan,” katanya.

Baca Juga :  Saham Asia Jatuh, Dolar Menguat Karena Fed Pangkas Suku Bunga

Diketahui, Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap wakil Ketua KPK, Lili Pintauli berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun.

Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang menjadi pihak beperkara di KPK.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan terhadap Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Tumpak menyatakan, Lili terbukti menyalahgunakan pengaruh pimpinan KPK dan berhubungan langsung dengan Syahrial.

Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

“Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Tumpak.

Baca Juga :  MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengaturan Cukai

Dalam menjatuhkan sanksi terhadap Lili, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang meringankan, Dewas menilai Lili telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas menilai Lili tidak menyesali perbuatannya.

Selain itu, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam penerapan nilai dasar KPK, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.

“Namun terperiksa melakukan sebaliknya,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top