Asal Muasal Skandal Korupsi BLBI, Begini Ceritanya

BLBI
BLBI

Catatan: Fadmin Malau

Awalnya, melansir informasi yang pernah dipublikasikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada saat krisis 1997-1998, BLBI diberikan sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Sudah lama, 22 tahun yang lalu tahun 1997-1999.

Kala itu terjadi krisis keuangan di Republik Indonesia, dan krisis keuangan tersebut mengenai perbankan yang menyebabkan banyak bank-bank yang mengalami kesulitan dan pemerintah melakukan apa yang disebut penjaminan Blanket Guarantee kepada seluruh perbankan di Indonesia kala itu. Hal ini sesuatu yang biasa biasa saja.

Itulah sejarah bermula pada 1997. Terjadi krisis sektor keuangan sehingga pemerintah memutuskan untuk memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terhadap korporasi atau perseorangan.

Lantas dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi itu dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Jadi persoalan yang sudah cukup lama.

Baca Juga :  Korsel, Pasukan AS Latihan Dengan Drone Dan Sensor Laser

Kemudian muncul Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Berlanjut Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mulai menyita aset para obligor dan debitur yang belum melunasi utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut utang yang saat ini dikejar sebesar Rp110,45 triliun.

Pemerintah mengejar utang para obligor BLBI. Dalam Keppres 6/2021 disebutkan dalam pengelolaan kekayaan negara oleh Menteri Keuangan tersebut masih terdapat hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti terhadap beberapa korporasi atau perseorangan, dengan kompleksitas permasalahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan hak tagih negara.

Baca Juga :  Cerita THI versus Anies, Reklamasi Pulau H Hingga Ke MA

Untuk itu, dalam penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset property, dibentuklah Satgas BLBI.@

TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top