Organisasi Profesi Dokter Ajukan Revisi Protokol Covid‐19

PCR
PCR

Jakarta | EGINDO.co – Sebanyak lima organisasi Profesi Dokter mengajukan revisi Protokol Coronavirus (Covid‐19). Kelima organisasi itu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Dalam ajuan revisi protokol Covid-19 itu 1. Pengambilan swab di hari ke-1 dan 2 untuk penegakan diagnosis. Bila pemeriksaan hari pertama sudah positif, tidak perlu lagi pemeriksaan hari kedua, apabila pemeriksaan hari pertama negatif, maka diperlukan pemeriksaan hari berikutnya (hari kedua). 2. Pada pasien dirawat inap, pemeriksaan PCR dilakukan sebanyak tiga kali selama perawatan.

Baca Juga :  Longsor Di Sumatera Utara Menewaskan Tiga Orang

Salah satu dari pengajuan revisi tersebut berupa pelaksanaan PCR untuk pasien terkonfirmasi positif. Disebutkan untuk kasus tanpa gejala, ringan, dan sedang tidak perlu dilakukan pemeriksaan PCR untuk follow-up.

Follow-up hanya dilakukan pada pasien berat dan kritis. Untuk PCR follow-up pada kasus berat dan kritis, dapat dilakukan setelah sepuluh hari dari pengambilan swab yang positif. Bila diperlukan, pemeriksaan PCR tambahan dapat dilakukan dengan disesuaikan kondisi kasus sesuai pertimbangan DPJP dan kapasitas pada fasilitas kesehatan masing-masing.

Sedangkan untuk kasus berat dan kritis, bila setelah klinis membaik, bebas demam selama tiga hari namun pada follow-up PCR menunjukkan hasil yang positif, kemungkinan terjadi kondisi positif persisten yang disebabkan oleh terdeteksinya fragmen atau partikel virus yang sudah tidak aktif. Pertimbangkan nilai Cycle Threshold (CT) value untuk menilai infeksius atau tidaknya dengan berdiskusi antara DPJP dan laboratorium pemeriksa PCR karena nilai cutt off berbeda-beda sesuai dengan reagen dan alat yang digunakan.

Baca Juga :  BTN Siap Dukung BP Tapera Percepat Hunian Layak Bagi MBR

Tegasnya untuk pasien kasus tanpa gejala, ringan, dan sedang tidak perlu dilakukan pemeriksaan PCR untuk follow-up, cukup tes antigen saja.@

Bs/TimEGINDO.co

 

 

Bagikan :
Scroll to Top