Terkait Kasus BLBI, Obligor Banyak Di Luar Negeri

Kasus BLBI
Kasus BLBI

Jakarta | EGINDO.co – Obligor BLBI, bukan di dalam negeri saja, akan tetapi banyak di luar negeri seperti Singapura. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) katanya tidak hanya mengejar para debitur dan obligor di dalam negeri, tapi juga di luar negeri.

Ketua Satgas BLBI yang juga merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menegaskan pihaknya saat ini lebih fokus untuk mengejar yang ada di dalam negeri. Meski begitu, Satgas BLBI tetap akan mengejar para obligor dan debitur terkait yang berada di luar negeri.

Menurut Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, untuk melakukannya Satgas BLBI mendapatkan masukan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Katanya banyak di Singapura akan tetapi tentang lokasinya Rionald tidak menjelaskan secara detil.

Baca Juga :  Richard Lee, Ahli Kecantikan Dijemput Paksa Di Kediamannya

Ditambahkannya pemanggilan telah dilakukan untuk yang di luar negeri. “Kebanyakan ada di Singapura dan kita berkoordinasi dengan duta besar kita di Singapura,” katanya.

Pemerintah menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Berdasarkan rilis resmi Satgas BLBI, lebih rinci dijelaskan 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 itu terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000,00. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama BPPN. “Aset sudah aset milik pemerintah dan rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya,” katanya.@

Baca Juga :  AS Izinkan Diplomat, Keluarga Kedutaan Tinggalkan Nepal

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top