Jakarta | EGINDO.co – Mulai hari ini, Sabtu (28/8/2021) aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan semua transportasi. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi, Menhub mengatakan telah menginstruksikan jajaran Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi. “Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” katanya dalam keterangan tertulis kepada media.
Menurutnya, transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dimemintakannya, seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu menurut catatan EGINDO.co untuk transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah diberlakukan sejak Juli 2021 lalu pada beberapa bandara. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.@
Bs/TimEGINDO.co