PPKM Level 3, Ganjil-Genap Di Jakarta Tetap Diberlakukan

Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin.
Petugas Polisi Lalulintas sedang melaksanalan pemeriksaan ganjil genap kendaraan yang masuk ke Jalan MH Thamrin dari Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021). Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di berlakukan perpanjangan PPKM level 4. Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi penumpang. Sepeda motorpun di larang melintas di Jalan Sudirman - MH Thamrin.

Jakarta | EGINDO.com     – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jakarta resmi diturunkan dari Level 4 ke Level 3.

Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan penurunan level PPKM di wilayah Ibu Kota.

Sejumlah pelonggaran aktivitas pun dilakukan seperti pembukaan kembali tempat publik hingga aktivitas ekonomi.

Namun, pembatasan mobilitas tetap diberlakukan melalui aturan ganjil-genap.

Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ini tetap berlaku meski level PPKM Jakarta turun ke level 3.

“Masih berlaku. Walau ada penurunan ke PPKM Level 3, gage masih diberlakukan di 8 ruas jalan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga :  Rusli Tan: Setuju Indonesia Terus Terapkan PPKM Level 3

Sambodo menambahkan, aturan ganjil-genap masih sama dari titik lokasi dan sanksi.

Bagi pengendara yang melanggar, sanksi berupa putar arah masih diberlakukan hingga sepekan ke depan

Selain itu, terkait wacana terbaru ganjil-genap, Sambodo mengatakan pihaknya akan rapat dengan pihak terkait hari ini.

Rapat tersebut membahas perlu atau tidaknya penambahan atau pengurangan titik gage di Jakarta.

“Kita akan rapat dengan para stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan hari ini. Nanti akan dibahas apakah gage ini dikurangi atau diperluas,” terang Sambodo.

Pemerintah mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Keputusan ini juga berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.

Baca Juga :  Syarat Resepsi Pernikahan Di Jakarta Saat PPKM Level 3

Untuk mengingatkan kembali, berikut 8 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap selama PPKM Level 3:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto.

Aturan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB

Sumber: Tribunnews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top