Juliari Batubara Divonis Hakim Lebih Berat Dari Tuntutan

Juliari Batubara
Juliari Batubara

Jakarta | EGINDO.co – Juliari Batubara divonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Juliari terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Berdasarkan data EGINDO.co vonis dijatuhi hakim lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19.

Baca Juga :  Kota Deltamas Luncurkan Almandine Business Gallery Tahap2 di Bekasi

Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha atau vendor menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19 melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek Bansos Covid-19. Di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan putusan terhadap Juliari yakni karena sikap terdakwa tidak kesatria. Juliari dianggap berani menerima suap tapi tidak berani bertanggungjawab.

Baca Juga :  Austria Perintahkan Lockdown Bagi Yang Tidak Divaksinasi

“Hal memberatkan, satu perbuatan terdakwa tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkal perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021) hari ini.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top