Jakarta | EGINDO.com   – Sebanyak 24,66 persen pekerja atau buruh dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial berpotensi ter-PHK dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.
Data ini berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan fakta tersebut membuat pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa dihindari.
“Minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Sekjen Anwar di webinar yang diselenggarakan oleh TNP2K terkait BSU pada Kamis (18/8/2021).
Covid-19 mengakibatkan banyak penduduk Indonesia mengalami penurunan kesejahteraan.
Oleh karena itu, Sekjen Kemnaker berharap bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Program BSU tahun 2021 adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menegaskan BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh.
Serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pihaknya berupaya agar penyaluran BSU sebesar Rp 1 juta tahun ini lebih tepat sasaran.
Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data.
Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.
“Penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” terangnya.
Pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.
Pertama, dari sisi cakupan, dimana pada tahun 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi.
Sedangkan BSU tahun 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).
Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp 5 juta.
Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp 3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp 3,5 juta.
Sumber: Tribunnews/Sn