Pengamat: Bingung Mengurus Sisa Denda Tilang

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com                    – AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH (Pemerhati masalah transportasi) mengatakan, Sebagian masyarakat masih bingung mengenai titipan denda maksimal terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan ke Bank yang telah ditunjuk ,dan mengambil sisa denda tilang apabila penetapan putusan dari pengadilan lebih kecil dari denda yang dititipkan di Bank.

Didalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan Jalan dan Perma Nomor 12 tahun 2016 telah diatur mekanisme penyelesaian pelanggaran lalu lintas . Dalam pasal 267 ayat ( 3 ) dan ( 4 ) disebutkan bahwa pelanggar yang tidak hadir dapat menitipkan denda kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah , sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan,tutur Budiyanto.

Baca Juga :  IMF Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Tengah Ketidakpastian Global

Dalam pasal 268 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan , sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.

Ayat ( 2 ) sisa uang denda sebagai mana dimaksud dalam ayat ( 1 ) yang tidak diambil dalam waktu satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas Negara. Dalam Perma Nomor 12 tahun 2016 dalam pasal 2 angka 11 disebutkan bahwa pelaksana Putusan dalam perkara lalu lintas dilakukan oleh Jaksa.

Pasal 10 ayat ( 2 ) disebutkan bahwa pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan telah dijelaskan secara eksplisit bahwa Pelanggar diperbolehkan tidak hadir dalam persidangan karena dalam  acara pemeriksaan cepat sidang dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar,tegasnya.

Baca Juga :  Perubahan Visa Aussie Buat Ketidakpastian Investor China

Pelanggar dapat menitipkan denda maksimal kepada setiap pelanggaran lalu lintas di Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah , sebesar denda maksimal.

Apabila di kemudian hari penetapan putusan pidana denda di pengadilan lebih kecil dari denda yang dititipkan di Bank harus diberitahu ke pelanggar untuk diambil di Jaksa sebagai eksekutor. Dalam 1 ( satu ) tahun sejak penetapan putusan dari Pengadilan , sisa denda tilang tidak diambil disetorkan ke Kas Negara.ujar Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top