Jakarta | EGINDO.co Disaat pandemi Covid-19 yang belum selesai, pemerintah harus memutuskan antara membatasi kegiatan masyarakat demi kesehatan ataukah membebaskan masyarakat untuk membuat ekonomi terus berputar. Salah satu pilihan pemerintah adalah membuka aktivitas masyarakat tapi dalam kondisi terkendali.
Salah satu solusi yang diberikan pemerintah adalah membuka mall dan tempat makan namun tetap melakukan kendali dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi. Aplikasi ini digunakan untuk melakukan skrining Covid-19 di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurut kemenkominfo dari 1.015.303 orang yang sudah terdaftar di aplikasi pedulilindungi, ada sekitar 619 orang yang ditolak masuk ke dalam mall.
Kemenkominfo mengatakan, dalam perpanjangan PPKM selanjutnya, PeduliLindungi akan tetap digunakan sebagai sarana skrining di berbagai kegiatan wilayah PPKM level 4 dengan uji coba dan wilayah level 3.
Lebih lanjut, Kemenkominfo menjelaskan ada bahwa proses skrining dengan aplikasi ini akan dilakukan terhadap pengunjung pusat perbelanjaan atau mall.
Pemerintah sendiri telah meningkatkan kapasitas kunjungan ke pusat perbelanjaan atau mall menjadi 50 persen, serta memberikan akses dine-in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja.
Pemerintah tengah merencanakan untuk menggunakan aplikasi ini di lingkungan pabrik. Dimana setiap orang yang masuk ke dalam pabrik wajib memindai (scan) kode batang (barcode) melalui aplikasi pedulilindungi,
Tujuan penggunaannya sama seperti pengunjung masuk ke dalam mall yaitu untuk membatasi kegiatan masyarakat yang memiliki kondisi yang beresiko dan membatasi kegiatan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi.
Mungkin inilah solusi terbaik dengan mengambil jalan tengah untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dengan kesehatan.
AW