Tetap, Jabodetabek PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus 2021

jalan
Jakarta Pusat, Indonesia (Foto: Fadmin)

Jakarta | EGINDO.co – Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ternyata tetap pada PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang meskipun pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa dan Bali.

Setelah pengumuman perpanjangan PPKM oleh Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, kemudian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri terbaru yakni Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri 30/2021, Jabodetabek masih menerapkan PPKM Level 4 sejak 16 hingga 23 Agustus 2021. Namun, terkait aturan, PPKM Level 4 hampir sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga :  Resmi PUBG Nations Cup Bergulir Kembali di Bangkok

Hampir sama karena kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan secara daring, 100 persen pekerja di bidang non esensial harus bekerja dari rumah, dan rumah ibadah belum bisa menggelar kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah. Pusat perbelanjaan juga masih tutup. Aturan makan di warteg, lapak jajanan dan sejenisnya juga masih dibatasi 20 menit untuk makan di tempat. Namun perubahan aturan di pusat perbelanjaan. Pemerintah mencoba penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.

Hal ini terlihat dari point h diktum ketiga yakni:

Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan ketentuan:

1) kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

Baca Juga :  Korut Kritik Blinken Ke China Sebagai Perjalanan Mengemis

2) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan; dan

3) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat ditutup.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top