Jakarta | EGINDO.com  – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk masuk ke tempat umum seperti mal dan kendaraan umum belum dapat diterapkan di Kota Medan.
Peraturan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
“Kita siap saja kalau aturan itu diperluas di Kota Medan. Tinggal harus bisa kita lihat capaian vaksinasi daerah,” ujar Bobby, Jumat (13/8/2021).
Bobby pun mengatakan, jika aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin diberlakukan di Medan, pihaknya meminta pasokan vaksin dari Pemerintah Pusat harus stabil.
“Vaksinasi di Medan saat ini sudah 21,6 persen yang sudah divaksin. Nah kalau misalnya nanti aturan itu diperluas ke Kota Medan, harapan kami agar pasokan vaksin yang masuk ke Kota Medan bisa lebih stabil,” katanya.
“Jangan nanti kita buat aturan masuk ke suatu tempat pelayanan pakai kartu vaksin, tapi vaksinasinya belum masif,” tambahnya.
Vaksinasi di Puskesmas
Bobby Nasution menegaskan Pemko Medn akan mengurangi pelaksanaan vaksinasi massal.
Menurutnya, vaksinasi di tingkat lingkungan atau kelurahan adalah yang terbaik.
Mengenai banyaknya sertifikat vaksin warga yang harus tertunda dan belum bisa diakses, Bobby mengaku hal ini karena sempat terjadi keterlambatan vaksinasi kedua kepada sebagian warga.
“Keterlambatan vaksinasi tidak mengganggu kerja antibodi di dalam tubuh. Namun ini memang catatan kita di database nya agak sedikit terganggu, jadi banyak sertifikat vaksin yang belum keluar,” tuturnya.
Sumber: Tribunnews/Sn