Masuk Pematangsiantar Wajib Perlihatkan Surat Vaksin

tugu siantar

Jakarta | EGINDO.com     – Akses masuk ke Pematangsiantar ditutup hingga 23 Agustus 2021.

Hal ini setelah Kemendagri menaikkan status Pematangsiantar dari PPKM Level 3 ke PPKM level 4.

Tiga jalan masuk ke Pematangsiantar yang ditutup adalah Jalan Ahmad Yani (Simpang Rambung Merah), Jalan Asahan dan Jalan Parapat Simpang II.

Kepada awak media, Plh Kapolres Pematangsiantar AKBP Benny Hutajulu mengatakan pengendara yang masuk ke Pematangsiantar hanya orang yang berkependudukan di Siantar.

“Warga luar harus perlihatkan bukti vaksin dan surat registrasi pekerja,” ucap AKBP Benny Hutajulu.

Penjabat Sekretaris Daerah Pemkot Pematangsiantar Zulkifli mengatakan Kota Pematangsiantar sebelumnya dua kali berada di Level 3.

Indikator PPKM level 4 ditentukan oleh pemerintah pusat.

Namun, dirinya tidak memungkiri, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Pematangsiantar hampir 65 persen.

Baca Juga :  Canada Berlakukan Tes Covid-19 Wajib Pelancong Dari China

“BOR kita kan sampai 65 persen, itu kan di atas standar WHO. Jadi indikator semacam itu yang diakumulasi. Jadi di level 4 ini akan semakin banyak tindakan tindakan yang akan kita lakukan,” kata Zulkifli di ruang Serbaguna Bappeda, Selasa (10/8/2021).

Kenapa bisa naik level?

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Ronald Saragih mengatakan, mobilitas masyarakat yang tinggi dan penerapan protokol kesehatan yang rendah menjadi memicu tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Data kasus Covid-19 yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Pematangsiantar per 9 Agustus 2021, tercatat jumlah pasien suspek meninggal 36 orang, konfirmasi dirawat 1.392 orang, suspek dirawat satu orang, konfirmasi sembuh 1.961 orang, dan konfirmasi meninggal 149 orang.

Baca Juga :  Sepeda Motor Listrik Wajib Diregistrasikan

Jumlah pasien terkonfirmasi yang meninggal dunia tersebar di seluruh kecamatan di Kota Pematangsiantar.

“Iya kalau level 4 katanya, ya itu lah. Kita lanjutin lah, kita perketat lah semua,” kata Ronald.

Pada evaluasi PPKM level 3 yang dilaksanakan 26 Juli-2 Agustus 2021, angka kematian sampai 26 Juli berjumlah 5,83 persen di atas rata rata nasional 2,61 persen dengan status oranye pada level 3.

Pada PPKM level 3 yang diperpanjang mulai 3 – 9 Agustus 2021, angka kematian 5,55 persen di atas rata rata nasional 2,61 persen dengan status oranye pada level 3.

Sebelum PPKM level 3 dan 4 Kota Pematangsiantar menerapkan PPKM berbasis Mikro mulai 6 Juli 2021.

Pemkot Pematangsiantar akan menggelar rapat khusus penerapan PPKM level 4 di kota tersebut.

Baca Juga :  US$40 Juta Penipuan Email Ditemukan Singapura, Timor-Leste, Interpol

Dalam rapat akan dibahas di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan non-esensial.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top