Pembiaran Pelanggaran Kendaraan Bermotor Di Jalan Tol

ilustrasi pintu tol
ilustrasi pintu tol

Jakarta | EGINDO.com   Pembiaran pelanggaran kendaraan bermotor di jalan Tol, jalan bebas hambatan tidak akan berfungsi maksimal, dikatakan Budiyanto selaku Pemerhati masalah transportasi.

Pengguna jalan Tol disadari maupun tidak sebenarnya banyak dirugikan akibat jalan Tol sebagai jalan bebas hambatan tidak berfungsi secara maksimal.

Banyak hal yang mempengaruhi sehingga jalan tol atau jalan bebas hambatan tidak dapat memberikan aspek keamanan dan keselamatan serta kenyamanan secara maksimal karena sering terjadi kemacetan yang diakibatkan oleh Kapasitas jalan yang tidak sesuai dengan beban volume kendaraan, dan faktor – faktor lain diantaranya pelanggaran lalu lintas, sebagai berikut:

a.Melewati bahu jalan yang seharusnya hanya diperuntukkan untuk keadaan darurat.
b.Batas kecepatan maksimal dan minimal ( minimal 60 km / jam ,dan maksimal 80 km/ jam atau 100 km / jam ).
c.Kendaraan kecepatan rendah berada di lajur kanan (lajur kanan diperuntukkan pada saat akan mendahului kendaraan lain).
d.Kendaraan berat atau besar tidak berada di lajur paling kiri.

Baca Juga :  Rupiah Diprediksi Melemah Lagi Jelang Akhir Pekan

Kapasitas jalan yang tidak mampu menampung beban volume kendaraan, kemudian diwarnai banyaknya pelanggaran lalu lintas berakibat pada kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas tidak maksimal dan produktivitas jalan tol menurun sehingga fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan masih jauh dari harapan,ujarnya.

Menggunakan akses jalan tol (jalan berbayar), seharusnya mampu dan dapat memprediksi waktu dan jarak namun kenyataannya sulit untuk dilakukan karena faktor-faktor tersebut diatas. (Efisiensi waktu dan BBM sulit terwujud).

Sehingga banyak masyarakat yang beranggapan menggunakan jalan Tol kurang nyaman,tegas Budiyanto.

Seharusnya kalau berkeinginan menjadikan jalan tol sebagai jalan bebas hambatan yang aman dan nyaman , ada sistem management pengawasan yang ketat, seandainya terjadi kemacetan pada titik tertentu plang pintu masuk secara otomatis menutup dan sebaliknya.

Baca Juga :  OJK: Penghimpunan Dana Di Pasar Modal, Capai Rp335,8 Triliun

Kemudian dari aspek pendisiplinan pengguna jalan , ada sistem alat pemantau secara otomatis yang terkoneksi dengan sistem penegakan hukum E- TLE ( electronic traffic law enforcement ) yang sekarang sedang dikembangkan sehingga pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara otomatis.

CCTV yang terpasang di jalan-jalan Tol pada umumnya masih berfungsi untuk pemantauan lalu lintas belum terkoneksi dengan sistem E – TLE ( electronic traffic law enforcement ).

Sistem penegakan hukum dengan cara- cara konvensional sudah seharusnya ditinggalkan karena tidak efektif.

Mengembalikan fungsi jalan Tol sebagaimana mestinya dapat berjalan dengan baik, apabila ada koordinasi yang baik antara Pengelola Jalan Tol dengan Pihak Kepolisian dan pihak pemangku kepentingan yang lain dalam rangka mewujudkan jalan tol yang aman, nyaman dan berkeselamatan,tutup Budiyanto. @Sn

Bagikan :
Scroll to Top