Aturan Yang Dilonggarkan Pemerintah Di Wilayah PPKM Level 4

Mall
Mal Blok M, Jakarta Selatan

Jakarta | EGINDO.com     – Pemerintah secara resmi kembali memperpanjang PPKM berlevel, baik di Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini akan mulai hari ini , Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” ujar Luhut, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Meskipun begitu, pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali.

Di antaranya pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, sektor esensial basis ekspor hingga tempat ibadah.

Luhut mengatakan selama sepekan ke depan, pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan mal.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan itu hanya dilakukan di kota-kota tertentu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Mal diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :  Trafo Bendungan Hoover Meledak; Tidak Ada Yang Terluka

“Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi.”

“Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara,” lanjutnya.

Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan industri esensial berbasis ekspor untuk beroperasi, dengan staf WFO 100 persen dan prokes yang ketat.

“Mulai minggu depan ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen dengan staf yang dibagi dalam 2 shift,” ungkap Luhut.

Kegiatan pusat perbelanjaan dan sektor esensial ini akan dibuka oleh pemerintah secara gradual.

Sementara itu, kota yang menerapkan PPKM level 4  juga diperbolehkan melakukan kegiatan peribadatan.

Tentunya, kegiatan peribadatan ini diselenggarakan dengan kapasitas orang 25 persen dan prokes yang ketat.

Seperti diketahui, sebelumnya kegiatan tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 dihentikan sementara.

“Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” imbuh Luhut.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini Aturan Ganjil Genap Di DKI Jakarta Diubah

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, antara lain:

DKI Jakarta

– Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

– Kota Administrasi Jakarta Barat

– Kota Administrasi Jakarta Timur

– Kota Administrasi Jakarta Selatan

– Kota Administrasi Jakarta Utara

– Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

– Kota Tangerang Selatan

– Kota Tangerang

– Kabupaten Tangerang

– Kota Cilegon

Jawa Barat:

– Kabupaten Bekasi

– Kota Sukabumi

– Kota Depok

– Kota Cirebon

– Kota Cimahi

– Kota Bogor

– Kota Bekasi

– Kota Bandung

– Kabupaten Sumedang

– Kabupaten Bogor

– Kabupaten Bandung Barat

– Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

– Kabupaten Boyolali

– Kabupaten Sukoharjo

– Kabupaten Klaten

– Kabupaten Kebumen

– Kabupaten Banyumas

– Kota Tegal

Baca Juga :  Obat China Lianhua Qingwen Tidak Disetujui Untuk Covid-19

– Kota Surakarta

– Kota Semarang

– Kota Salatiga

– Kota Magelang

– Kabupaten Wonosobo

– Kabupaten Sragen

– Kabupaten Semarang

– Kabupaten Purworejo

– Kabupaten Kendal

– Kabupaten Karanganyar

– Kabupaten Demak

Daerah Istimewa Yogyakarta

– Kabupaten Sleman

– Kabupaten Bantul

– Kota Yogyakarta

– Kabupaten Kulonprogo

– Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

– Kabupaten Tulungagung

– Kabupaten Sidoarjo

– Kabupaten Madiun

– Kabupaten Gresik

– Kota Surabaya

– Kota Mojokerto,

– Kota Malang

– Kota Madiun

– Kota Kediri

– Kota Blitar

– Kota Batu

– Kabupaten Trenggalek

– Kabupaten Nganjuk

– Kabupaten Malang

– Kabupaten Lumajang

– Kabupaten Bangkalan

– Kabupaten Lamongan

– Kabupaten Mojokerto

Bali

– Kabupaten Jembrana

– Kabupaten Bangli

– Kabupaten Karangasem

– Kabupaten Badung

– Kabupaten Gianyar

– Kabupaten Klungkung

– Kabupaten Tabanan

– Kabupaten Buleleng

– Kota Denpasar

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top