Jakarta | EGINDO.co – Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Pulau Jawa – Bali, sampai 16 Agustus 2021. Dalam pidato yang disiarkan secara langsung melalui YouTube, Senin (9/8/2021) malam.
Koordinator PPKMÂ Pulau Jawa – Bali menegaskan, perpanjangan PPKM Level 4 itu masih diperlukan. Sebab, penyebaran pandemi covid-19 di Pulau Jawa dan Bali masih terbilang tinggi dalam sepekan terakhir. “Atas arahan presiden ri maka PPKM level 4, 3 dan 2 di jawab dan bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 terkait keputusan dalam instruksi mendagri,” kata Luhut.
Sementara itu menurut catatan EGINDO.co, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini. Setelah pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, Presiden Jokowi berturut-turut menerapkan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli 2021, PPKM Level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus serta diperpanjang kembali hingga 9 Agustus 2021.
Kebijakan itu dilakukan pemerintah untuk menekan laju penularan serta menekan mobilitas penduduk. Meski memberikan penyesuaian baru pada tiap perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat masih menanti kebijakan lanjutan dari pemerintah. Berkaca dari penerapan PPKM sejak 2 Juli, hingga kini kasus harian Covid-19 belum benar-benar turun bahkan jauh dari target. Saat memberlakukan PPKM Darurat, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan target ambisius penurunan kasus harian.
Secara ringkas, pemeriksaan spesimen pada 1 Agustus mencapai 178.375 sampel. Kemudian 151.216 sampel pada 2 Agustus, 248.226 spesimen (3/8), 242.328 sampel (4/8), 248.556 sampel (5/8), 237.556 pada (6/8). Kemudian 235.967 sampel diperiksa pada (7/8), turun menjadi 166.764 sampel pada (8/8/2021) dan berakhir dengan pemeriksaan 145.202 sampel pada hari ini 9 Agustus 2021. Penurunan ini cukup kontradiktif dengan pernyataan Presiden Jokowi untuk meningkatkan testing dan tracing hingga penguatan penanganan di lapangan. Padahal langkah itu akan menjadi acuan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait penanganan pandemi. @
Bs/TimEGINDO.co