Ribuan Benih Lobster Diamankan Di Musi Banyuasin Sumsel

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benih lobster ke Singapura
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benih lobster ke Singapura

Jakarta | EGINDO.com    – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan lebih dari 55 ribu ekor benur (benih lobster) atau ditaksir senilai lebih dari Rp 8 miliar.

Puluhan ribu ekor benih lobster tersebut diamankan di pelabuhan tidak resmi Karang Baru, Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (5/8/2021).

Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari mengatakan sebanyak 55.032 ekor benih lobster tersebut diamankan Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 20.20 WIB oleh Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Palembang.

Lebster tersebut dikemas dalam 12 boks.

Lanal juga turut mengamankan dua terduga pelaku penyelundupan asal Banyuasin beserta barang bukti dan satu unit kendaraan jenis pick up.

Baca Juga :  Pembicaraan TSMC Dengan Pemasok Atas Pabrik Eropa Pertama

“Dari 12 boks yang kita amankan, benih lobster jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan benih lobster jenis mutiara sejumlah 200 ekor, sehingga total semuanya 55.032 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal lebih dari 8 miliar rupiah,” jelas Danlanal Kolonel Laut (P) Filda Malari, dalam pesan tertulis kepada Serambinews.com.

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K, SE, MM, mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Palembang.

Dikatakan Panglima, upaya penggagalan penyelundupan benur yang dilakukan Lanal Palembang ini merupakan indikator kinerja Pangkalan TNI AL dalam melaksanakan tugas TNI AL di daerah.

Mengutip pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, SE, MM TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana.

Baca Juga :  Menteri Inggris Tom Langgar Konvensi Bertemu Menteri Taiwan

Serta pelanggaran di laut yang merugikan negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya.

Pelaku penyelundupan benih lobster melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja.

Selanjutnya proses penyelidikan lanjut diserahkan Lanal Palembang kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang untuk penanganan lebih lanjut.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top