Pemprov DKI: Bukti Sertifikat Vaksin Tak Bisa Dipalsukan

Contoh sertifikat vaksin Covid-19.
Contoh sertifikat vaksin Covid-19.

Jakarta | EGINDO.com     – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rencana pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat berkegiatan di ibu kota tak terkendala.

Khususnya terkait isu pemalsuan dokumen.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan sertifikat vaksin tidak akan bisa dipalsukan.

Hal ini lantaran setiap sertifikat punya QR Code atau kode batang matriks yang unik.

Bila dipindai, masing – masing kode akan menunjukkan sertifikat vaksin resmi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

“Kan ada QR Code. Jadi tidak bisa dipalsukan,” tegas Riza kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Sehingga, adanya kode respon cepat yang terintegrasi dengan sistem digital Peduli Lindungi diharapkan menutup kemungkinan sertifikat vaksin dipalsukan.

“Insya Allah sertifikat tak bisa dipalsukan, karena terintegrasi dengan sistem digital kita, dengan PeduliLindungi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pansus Angket Haji Sampaikan Rekomendasi pada 30 September 2024

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan sertifikat atau bukti sudah divaksin segera jadi syarat masyarakat beraktivitas di ibu kota.

Termasuk untuk berkunjung ke tempat publik, wisata, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan.

Adapun penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan menerapkannya pada jenis usaha tertentu.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top