MHKes Unpab Bahas Problem Rumah Sakit Tangani Covid-19

virtual zoom
virtual zoom

Medan | EGINDO.co – Prodi MHKes Panca Budi (Unpab) menyelenggarakan Diskusi Ilmiah dengan Tema “Problematika Penanganan Covid-19 oleh Rumah Sakit” Pada Sabtu (17/7/2021), Program Studi Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana Universitas Pembangunan Panca Budi telah menggelar diskusi ilmiah yang dilaksanakan secara daring melalui virtual zoom dengan tema “Problematika Penanganan Covid-19 oleh Rumah Sakit.”

Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.HKes. (Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Sumatera Utara dan dr. Restuti Hidayani Saragih, M.Ked (PD), SpPD-KPTI, M.H. (Anggota Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara) yang dimoderatori oleh Suci Adha Aprilianti Sinaga, S.H. (Aktivis LBH Humaniora yang juga Mahasiswa Magister Hukum Pascasarjana Unpab).

Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan Unpab, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai dengan arahan Rektor Unpab, Dr. Muhammad Isa Indrawan, SE MM prihatin melihat situasi saat ini. Dalam sambutannya Dr. Redyanto Sidi menyatakan bahwa kegiatan diskusi ilmiah ini mengangkat tema sesuai dengan isu-isu yang sedang terjadi di masyarakat saat ini terhadap penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Rumah Sakit, termasuk istilah yang sering terdengar yaitu Rumah Sakit mengcovidkan pasien dan dianggap mencari keuntungan.

Baca Juga :  Mahasiswa UMSU Medan Diduga Korban Begal, Meninggal Dunia

Untuk itu diskusi ilmiah ini digelar agar menambah wawasan masyarakat tentang kondisi Sumatera Utara saat ini dalam Penanganan Covid-19. Ini tanggungjawab moral Prodi MHKes Unpab sesuai dengan jargon yaitu ‘Kesehatan Upayakan, Hukum dan Keadilan Tegakkan’.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Dr. Yohny Anwar, S.E., S.H., M.H., M.M. selaku Direktur Pascasarjana Unpab yang menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut mengangkat isu aktual untuk mencerahkan masyarakat karena Prodi MHKes Unpab pertama di luar pulau Jawa.

Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber. Pemaparan pertama oleh Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.HKes., diawali dengan penjelasan tentang Penyebaran Covid-19, dasar hukum Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Covid-19 berdasarkan berbagai regulasi-regulasi yang mengatur Covid-19 di Indonesia dan kondisi rumah sakit yang ada di Sumatera Utara saat ini di masa pandemik. dr. Beni menghimbau kepada masyarakat agar sadar akan adanya Covid-19 karena Covid-19 merupakan wabah yang sebenar-benarnya ada dan mengakibatkan kegawatdaruratan.

Baca Juga :  Okinawa Elec Jepang Uji Coba Penggunaan Hidrogen Di PLTG

Menurut Dr. dr. Beni dalam penjelasannya saat ini terdapat berbagai persprektif masyarakat khususnya pasien yang sedang sakit terhadap rumah sakit diataranya stigmatisasi terhadap rumah sakit yang merawat pasien Covid-19, ada rasa cemas, takut, bingung dan merugikan, takut dicovidkan dan stigmalisasi terhadap tenaga kesehatan dan petugas rumah sakit yang mengakibatkan pasien tersebut lebih memilih dirawat dirumah dari pada dirumah sakit. Padahal rumah sakit pada dasarnya memiliki standar pelayanan pasien dan tidak ada yang mengcovidkan pasien karena rumah sakit hanya menjalankan standar yang didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Pemaparan kedua oleh dr. Restuti Hidayani Saragih, M.Ked(PD), SpPD-KPTI, M.H., yang memaparkan tentang penanganan lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara yang berfokus pada Rumah Sakit. Dalam penjelasannya dr. Restuti menjelaskan update Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara sampai dengan 16 Juli 2021, 42.717 kasus terkonfirmasi, 6.471 kasus aktif, 34.953 kasus sembuh, 1.293 kasus meninggal, 511 suspek dan 639.477 total spresimen diperiksa.

Baca Juga :  Kabinet Malaysia Bahas Buka Perbatasan Tanpa Karantina

Data distiribusi kasus Covid-19 ini bukan hanya sekedar statistika saja tetapi ini adalah nyawa manusia yang benar-benar ada dan terjadi dan Sumatera Utara sedang menghadapi lonjakan tertinggi kasus Covid-19 untuk itu diperlukan upaya penanganan segera khususnya persiapan rumah sakit termasuk masyarakat juga.

Selanjutnya dalam penentuan Zonasi Risiko Covid-19 Tngkat Kabupaten/Kota yang terdiri dari zona merah, oranye, kuning, hijau tidak sembarangan ditentukan begitu saja karena didasarkan pada indicator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan yang dihitung berdasrkan kriteria pengendalian Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO dan Kemenkes RI. Setelah mepaparan dari para narasumber, kegiatan dilanjukan dengan sesi tanya jawab dari peserta yang hadir.@

Rel/fd/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top