WhatsApp Blokir 2 Juta Pengguna India , Pelanggaran Aturan

Whatsapp Blokir 2 Juta Pengguna India

New Delhi | EGINDO.co – WhatsApp memblokir lebih dari dua juta pengguna di India hanya dalam satu bulan karena melanggar aturannya, perusahaan AS itu mengungkapkan dalam laporan kepatuhan pertamanya di bawah aturan media sosial baru yang kontroversial di India.

Sebagian besar pengguna diblokir karena penyalahgunaan pesan spam.

Perusahaan milik Facebook telah membatasi pengiriman pesan massal dalam upaya untuk melawan informasi yang salah.

India menerapkan aturan baru pada bulan Mei untuk mengatur perusahaan media sosial, memaksa mereka untuk mengungkapkan setiap bulan upaya mereka untuk mengawasi platform mereka.

“Kami mempertahankan kemampuan tingkat lanjut untuk mengidentifikasi akun-akun ini yang mengirimkan tingkat pesan yang tinggi atau tidak normal dan melarang dua juta akun di India saja dari 15 Mei hingga 15 Juni mencoba penyalahgunaan semacam ini,” kata WhatsApp dalam laporannya yang dirilis Kamis malam.

Baca Juga :  Minyak Naik $1 Akibat Badai Gulf Coast, Pemulihan Pasca Aksi Jual

Perusahaan mengatakan “fokus utama” tetap pada pencegahan penyebaran pesan berbahaya dan tidak diinginkan.

WhatsApp memiliki lebih dari 400 juta pengguna di India, salah satu pasar utamanya, tetapi sering menghadapi kritik atas penyebaran informasi yang salah.

Puluhan orang digantung di India pada tahun 2018 menyusul rumor yang tersebar di WhatsApp tentang geng yang mencuri anak-anak.

Insiden tersebut mendorong aplikasi perpesanan untuk memperkenalkan batasan pengiriman pesan massal di India.

WhatsApp dan beberapa perusahaan media India telah berusaha untuk menantang aturan media sosial baru di pengadilan.

Kritikus mengatakan pemerintah berusaha untuk menghancurkan perbedaan pendapat tetapi pemerintah mengatakan sedang berusaha untuk membuat media sosial lebih aman.

Baca Juga :  Produk Makanan Laut Indonesia Jadi Primadona di FFA 2024

Di bawah aturan, platform media sosial harus membagikan perincian “pengarang pertama” posting yang dianggap merusak kedaulatan, keamanan negara, atau ketertiban umum India.

WhatsApp mengatakan aturan itu melanggar undang-undang privasi India.

Sumber : CNA/SL

 

Bagikan :
Scroll to Top