PPKM Diperpanjang, Jumlah Karyawan Di Kantor Hanya 25 Persen

Penerapan ganjil-genap saat PPKM mikro di Kota Bogor

Jakarta | EGINDO.com    – Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang akan berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Salah satunya, kegiatan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor hanya boleh 25 persen.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).

Hal tersebut dilakukan lantaran kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah. Oleh karena itu, untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga :  KPK Tangkap Bupati Bangkalan Terkait Suap Lelang Jabatan

Untuk kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja baik Perkantoran Pemerintah Kementerian/Lembaga/Daerah, dan Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta yang berada di zona merah WFO dibatasi hanya boleh 25 persen saja dan sisanya WFH 75 persen. Sementara untuk zona lainnya sama rata, yakni WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Namun, tetap Pemerintah menghimbau agar penerapan protokol kesehatan lebih ketat, misalnya ada pengaturan waktu kerja bergiliran.

Selain itu, saat WFH pekerja diminta tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Demikian, pengaturan lebih lanjut disesuaikan dengan kebijakan K/L terkait dan Pemerintah Daerah.

Sebagai informasi, berdasarkan pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17 persen, lebih tinggi daripada global yang sebesar 6,45 persen, Tingkat Kesembuhan sebesar 90,08 persen lebih rendah dibandingkan Global yang 91,38 persen; dan Tingkat Kematian sebanyak 2,75 persen lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,16 persen.

Baca Juga :  Mantan Menkes Farid Dan Nila Moeloek Terpapar Covid-19

Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021 lalu. Dengan penambahan sebanyak itu, total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909. Jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12 persen dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus.

Sumber: Merdeka.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top