Sidang Eks Mensos, Saksi Sebut Ihsan Yunus Dapat Proyek

Terdakwa yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kiri) mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan 11 saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta | EGINDO.com     – Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) M Syafii Nasution membenarkan mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus mendapatkan proyek penanganan Covid-19 sebesar Rp 54,43 miliar. Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi untuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam sidang kasus suap dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/6/2021). “Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 6 saudara mengatakan ‘Selanjutnya saudara Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp 54.430.150.000 yang terdiri dari paket-paket sebagai berikut sebagaimana dalam tabel nomor 1 nama paket pengadaan bantuan penanganan Covid-19 PT DS Solution’, apa keterangan ini betul?” tanya jaksa penuntut umum KPK Ikhsan Fernandi seperti dilansir dari Antara. “Betul,” jawab Syafii.

Dalam BAP tersebut, Syaffi menjelaskan pada Maret 2020, tidak lama setelah ia dilantik sebagai direktur PSKBA, Ihsan Yunus datang ke ruangannya. Diterangkan juga bahwa Syafii mengaku mengenal Ihsan Yunus sebagai wakil ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDI-P, kebetulan Komisi VIII adalah komisi yang bermitra dengan Kemensos.

Baca Juga :  Ketanji Brown Jackson, Wanita Kulit Hitam Pertama Di MA AS

Syafii juga beberapa kali hadir dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPR dan melihat Ihsan memimpin RDP. “Saat itu beliau menyampaikan ke saya bahwa beliau barusan berkunjung dari ruang Pak Menteri Juliari Batubara dan sudah berbicara terkait paket-paket pengadaan bantuan Covid-19,” ujarnya. “Saat itu beliau menyampaikan bahwa beliau bermaksud mengerjakan beberapa paket pengadaan bantuan bencana Covid-19 yang ada di direktorat yang saya pimpin, Direktorat PSKBA,” lanjut dia.

Menurut Syafii, Ihsan juga bertanya kepada dirinya apa saja kegiatan dan paket pengadaan yang ada di direktorat PSKBA.

Ia pun langsung memberikan hal yang diminta karena Syafii mengetahui bahwa Ihsan dekat dengan Juliari dan sering datang ke kantor menteri. “Saya sampaikan secara umum paket paket pengadaan yang ada di direktorat kami kepada Ihsan Yunus. Selanjutnya saya langsung memanggil staf-staf saya yaitu saudara Matheus Joko Santoso dan Deni dan langsung saya sampaikan agar mereka langsung mengurus administrasinya terkait paket-paket pengadaan milik Pak Ihsan Yunus,” terang jaksa Ikshan. Menurut Syafii, secara teknis paket-paket pekerjaan milik Ihsan kemudian dikerjakan staf atau operator yang mengurus paket-paket pengadaan milik Ihsan di Kemensos.

Baca Juga :  ​Migrasi WNI Jadi WN Singapura Imbas Keterbukaan Dunia

Staf tersebut yakni Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram yang merupakan adik kandung Ihsan Yunus. “Bener nih saksi?” tanya jaksa Ikhsan “Benar,” jawab Syafii.

Syafii kemudian melaporkan hal tersebut ke Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin. Ia pun diperintahkan untuk mengikuti perintah Ihsan. “Pepen Nazaruddin kemudian memerintahkan saya untuk mengikuti saja karena beliau orangnya menteri,” ungkap jaksa Ihsan.

Adapun jaksa juga menyebutkan paket-paket yang berasal dari kuota milik Ihsan Yunus yang diterangkan oleh Syafii dalam BAP nomor enam yaitu:

1. Paket sembako 5.000 paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp1 miliar

2. Paket sembako 45 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 9 miliar

Baca Juga :  Bank Sentral Malaysia Pertahankan Suku Bunga Acuan Di 3,00%

3. Paket sembako 55 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 11 miliar

4. . Paket sembako 10 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 2 miliar Dengan demikian, total paketnya adalah Rp23 miliar. “Seluruh paket diurus Yogas dan Iman Ikram ya? Betul ya?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Syafii.

Sumber: Kompas.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top