Jakarta | EGINDO.com  – Pemerintah menjamin implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan menguntungkan bagi bisnis UMKM. Bahkan, regulasi yang masih menuai polemik itu diklaim memberikan ‘karpet merah’ kepada UMKM.
“Sekarang dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja itu UMKM betul-betul diberikan karpet merah, secara total,” tegas Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Webinar Shopee bertajuk UMKM Indonesia Menuju Pasar Global, Senin (14/6).
Mantan Ketua Hipmi tersebut mencontohkan, peran nyata atas implementasi UU Cipta Kerja ialah dengan kian mudahnya proses perizinan berusaha bagi UMKM. Menyusul adanya keringanan persyaratan hingga akses perizinan yang bisa dilakukan secara online.
“Sekarang izinnya mudah, 3 jam NIB (Nomor Izin Berusaha) sudah dapat,” jelasnya.
Selanjutnya
Manfaat lainnya ialah pelaku UMKM kini bisa mengurus sertifikat halal tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. “Karena sertifikat halal gratis, prosedur lainnya juga dipangkas,” ungkapnya.
Selain itu, implementasi regulasi anyar tersebut diklaim mampu meningkatkan realisasi kredit bank bagi UMKM. Menyusul adanya kemudahan proses pengurusan izin untuk menjadikan bisnis UMKM bersifat formal.
“Ini semata-mata untuk memberikan penguatan kepada UMKM. Karena sehebat apa pun desainer kita, kreativitas teman-teman UMKM kita. Tapi kalau tidak ditopang dengan anggaran yang cukup dalam konteks pembiayaan maka saya pikir tidak akan juga bisa maksimal,” tutupnya.
Sumber: Merdeka.com/Sn