Medan | EGINDO.co – Lapangan Merdeka Medan digugat warga Kota Medan. Untuk itu Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan dalam perkara gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS-MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Wali Kota Medan soal cagar budaya.
Sidang Lapangan dilakukan Kamis (10/6/2021) lalu yang diketuai Majelis Hakim Dominggus Silaban, dan para pihak diajak meninjau langsung ke objek lokasi tanah Lapangan Merdeka Medan yang disengketakan. Para pihak termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS-MSU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, para tokoh seperti Dr. Delyuzar, Choking, Miduk Hutabarat, Burhan Batubara, Meuthia dan lainnya bersama LBH Humaniora Medan.
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat Dr. Redyanto Sidi SH MH dari LBH Humaniora mengatakan dalam sidang lapangan yang digelar, hakim dan para pihak berkeliling di lokasi Lapangan Merdeka Medan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
“Kini hakim telah melihat lokasi sesuai dengan gugatan kita, ternyata memang benar fakta di lapangan banyak bangunan yang menutupi Lapangan Merdeka Meda seperti kafe-kafe yang menutupi Lapangan Merdeka Medan. Begitu juga dengan ada perkantoran, adanya juga tempat menjual buku dan lapangan parkir di bawah tempat penjualan buku yang bangunannya ternyata masuk dalam Lapangan Merdeka Meda,” kata Redyanto menjelaskan.
Ditambahkannya, dari peninjauan lapangan itu maka semua lokasi yang ada di Lapangan Merdeka Medan terlihat kondisinya. Begitu juga dengan kondisi saat ingin memasuki ke lokasi atau area Lapangan Merdeka Medan yang kini beberapa pintu masuk dipagar dan digembok. “Selain meninjau objek, sidang lapangan juga memastikan apakah memang objek yang disengketakan oleh penggugat adalah tempat dan lokasi yang sama, termasuk juga untuk membuktikan dalil gugatan kita, termasuk soal keadaan luas dan soal kondisi Lapangan Merdeka Medan saat ini,” kata Redyanto menandaskan.
Dilakukannya Sidang Lapangan diharapkan dari hasil sidang lapangan, kiranya hakim jeli melihat kondisi yang ada dan melakukan penilaian yang sama dengan keinginan masyarakat untuk “memerdekakan” Lapangan Merdeka Medan sehingga Lapangan Merdeka Medan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemko Medan. “Harapan kita, tentu sesuai dengan pokok permohonan untuk menetapkan Lapangan Merdeka Medan meningkatkan statusnya jadi cagar budaya adalah bagian yang penting, bahwa apa yang kita perbuat dalam permohonan gugatan kita sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” kata Redyanto menegaskan.
Sebagaimana diketahui bahwa Perkara gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka Medan dijadikan cagar budaya tertuang dalam register perkara nomor : 756/Pdt.G/2020/PN MDN.
Adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan Prof Usman Pelly dan kawan-kawan dari KMS-MSU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan agar merevisi atau meninjau kembali Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031.@
Rel/TimEGINDO.co