Hong Kong | EGINDO.co – Beijing telah melanggar kewajiban hukumnya dengan merusak otonomi tingkat tinggi Hong Kong dan menggunakan undang-undang keamanan nasional untuk “secara drastis membatasi kebebasan” di pusat keuangan global, menurut sebuah laporan oleh Inggris tentang bekas jajahannya.
Dalam kata pengantar dalam laporan enam bulanan yang mencakup Juli hingga Desember 2020, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengatakan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing di kota itu pada Juni tahun lalu digunakan untuk melumpuhkan oposisi politik.
Ada “pelanggaran yang jelas” terhadap Deklarasi Bersama 1984, yang ditandatangani oleh Perdana Menteri China Zhao Ziyang dan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher yang menjamin kebebasan luas untuk Hong Kong, kata Raab.
Laporan itu mengkritik perombakan Beijing terhadap sistem pemilihan Hong Kong, keputusan penuntutan yang dibuat oleh Departemen Kehakiman dan undang-undang keamanan yang kontroversial.
“Oleh karena itu, kami sekarang telah menyatakan China berada dalam keadaan ketidakpatuhan yang berkelanjutan terhadap Deklarasi Bersama,” kata Raab, menambahkan bahwa undang-undang keamanan nasional tidak digunakan untuk menargetkan sekelompok kecil penjahat, seperti yang dinyatakan oleh Beijing.
“Sebaliknya digunakan untuk secara drastis membatasi ruang ekspresi pandangan politik alternatif dan menghalangi kebebasan berekspresi dan debat politik yang sah,” katanya dalam pernyataan yang dirilis pada Kamis (10 Juni).
Pemerintah Hong Kong membalas apa yang digambarkannya sebagai “pernyataan tidak akurat” yang tidak bisa “lebih jauh dari kebenaran dan jelas merupakan standar ganda”.
“Setiap orang yang objektif akan melihat bahwa sejak penerapan undang-undang keamanan nasional Hong Kong, stabilitas, yang sangat penting untuk kegiatan bisnis, telah dipulihkan ke masyarakat dan keamanan nasional telah dijaga,” kata juru bicara pemerintah Hong Kong.
Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong pada bulan Juni yang menghukum apa yang secara luas didefinisikan oleh pihak berwenang sebagai pemisahan diri, penghasutan, dan kolusi dengan pasukan asing hingga hukuman penjara seumur hidup, setelah satu tahun demonstrasi yang terkadang disertai kekerasan.
Pemerintah Barat dan kelompok hak asasi manusia internasional telah menyatakan keprihatinan bahwa undang-undang tersebut akan menghancurkan kebebasan di Hong Kong.
Inggris, yang memerintah Hong Kong selama lebih dari 150 tahun hingga menyerahkannya kembali ke China pada 1997, mengatakan undang-undang keamanan itu merupakan pelanggaran terhadap Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris 1984 yang membuka jalan bagi penyerahan itu.
Sumber : CNA/SL