Kasus Edhy Prabowo, Hakim Ubah Saksi Ahli Jadi Saksi Fakta

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.

Jakarta | EGINDO.com    – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali melanjutkan sidang perkara suap ekspor benur yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan sejumlah nama lainnya.

Dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirman yakni Miftakh Aulani Rahman.

Namun, Majelis Hakim memutuskan Miftakh selaku saksi ahli pada bidang akutansi forensik menjadi saksi fakta.

Keputusan itu disampaikan sebab ada keberatan dari kuasa hukum Edhy Soesilo Ariwibowo soal status Miftakh.

“Yang bersangkutan ini adalah pegawai KPK, sekarang dihire oleh KPK sehingga independensinya pun, walaupun sudah bersumpah, kami sebenarnya meragukan,” tutur Soesilo saat sidang, Rabu (9/6/2021).

Menurut Soesilo, secara teoritis, auditor forensik tidak bisa berikan pendapat sebagai saksi ahli.

“Jadi apakah ini masuk kategori ahli atau masuk kategori saksi yang mulia? Ini hanya soal penegasan karena dua alat bukti ini karakternya sangat berbeda yang mulia,” tambahnya.

Menanggapi keberatan kuasa hukum Edhy, JPU menegaskan bahwa Miftakh dihadirkan sebagai saksi ahli yang nantinya akan dimintai keterangan selaku akuntan forensik untuk dimintai data keuangan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) serta aliran dana para terdakwa.

Baca Juga :  Pengamat: Kecelakaan Lalu Lintas Diawali Dengan Pelanggaran

“Sebagai ahli yang akan kita mintai keterangan itu mengenai akuntan forensik yang mulia, yaitu menganalisa terkait dengan data-data keuangan PT ACK dan aliran dana dari rekening masing-masing terdakwa,” terang JPU.

Dengan demikian, maka Hakim Ketua Albertus Usada memutuskan untuk mengubah Miftakh semula sebagai saksi ahli menjadi saksi fakta.

“Majelis hakim akhirnya bekesimpulan dan berpendapat bahwa saudara Miftakh Aulani Rahman dapat dimintai keterangan sepanjang keterangannya merupakan fakta oleh karena itu permintaan sebagai ahli tidak beralasan hukum. Sehingga saudara Miftakh Auliani Rahman tetap dapat didengar keterangannya sebagai saksi fakta,” kata Albertus sembari mengetuk palu.

Albertus menjelaskan alasan keputusan tersebut, karena dipandang keterangan dari Miftakh sangat penting dalam mencerahkan perkara.

“Dengan catatan bahwa antara pembedaan saksi fakta dan ahli bagi majelis tidak mengikat pada pendapat ahli tersebut berbeda dengan mana kala saksi sebagai saksi fakta,” katanya.

Baca Juga :  Makna Logo HUT Ke-77 Republik Indonesia

“Sepanjang keterangannya berkesesuaian dengan alat bukti lain, maka itulah yang mengikat baik majelis hakim, penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, maupun penasihat hukum dan terdakwa dalam kepentingan pembelaannya,” ujar Albertus.

Atas hal itu, sidang tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Miftakh sebagai saksi fakta terkait aliran-aliran dana dalam perkara dugaan suap izin ekspor BBL.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  MPL Season 9 Segera Di Mulai

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top