Daftar Sembako Yang Akan Dikenakan PPN

Ilustrasi sembako
Sembako kena pajak

Jakarta | EGINDO.com    – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?

Berikut Daftarnya:

Beras dan gabah

Jagung

Sagu

Kedelai

Garam konsumsi

Daging

Telur

Susu

Baca Juga :  Muhammadiyah Dukung Percepatan Vaksinasi, 115 RSM Membantu

Buah-buahan

Sayur-sayuran

Ubi-ubian

Bumbu-bumbuan

gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Berikut Daftarnya:

Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat

Panas bumi

Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit

Baca Juga :  Kebakaran Besar Melanda Kawasan Permukiman Kumuh Di Manila

Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:

Jasa pelayanan kesehatan medis

Jasa pelayanan sosial

Jasa pengiriman surat dengan perangko

Jasa keuangan dan jasa asuransi

Jasa pendidikan

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

Jasa angkutan umum di darat dan di air

Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri

Jasa tenaga kerja

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sumber: Kompas.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top