Jakarta | EGINDO.com   -Pemerhati masalah transportasi Akbp (Purn) Budiyanto S Sos.MH, mengatakan Peraturan Perundang – Undangan telah mengatur dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri atau jalur khusus.
Kemudian didalam pasal 122 ayat ( 1 ) huruf c Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 : Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus bagi kendaraan tidak bermotor,tegasnya.
Photo para pesepeda yang diviralkan mengambil jalan tengah bahkan hampir memenuhi dan menguasai jalan dengan alasan menghindari Bus yang menyeberang ke underpass dukuh atas dari tata cara berlalu lintas saya kira tidak dibenarkan karena tidak memberikan ruang cukup bagi kendaraan yang akan melewati secara bersamaan dan situasi ini sangat membahayakan dari aspek keamanan dan keselamatan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,sebut Budiyanto.
Seharusnya apabila melihat Bus angkutan umum yang menggunakan jalur khusus (trans Jakarta), pengguna jalan yang lain wajib memberikan kesempatan kendaraan tersebut untuk melewati dengan catatan bahwa pengemudi bus harus tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan pejalan kaki dan Pesepeda (pasal 106 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 ).
Seharusnya para Pesepeda tetap berada di lajur kiri dan apabila akan terjadi crossing dengan Bus angkutan umum demi keamanan dan keselamatan sebaiknya berhenti sejenak menunggu situasi betul-betul aman untuk melanjutkan bersepeda. Kemudian dalam waktu yang bersamaan muncul sepeda motor yang menurut informasi tidak tahu kendaraan tersebut datangnya dari mana,ungkapnya.
Sepanjang jalan tersebut tidak ada larangan bagi kendaraan bermotor untuk melewati jalan tersebut dan dipertegas dengan rambu- rambu, saya kira tetap diperbolehkan namun tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan para pesepeda.
Mengambil jalur yang diperuntukkan untuk pengguna jalan lain dan tidak sesuai dengan peraturan Perundang – Undangan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jelas menyalahi aturan,sebutnya.
Dikatakan Budiyanto bahwa Lajur kanan hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang akan mendahului , akan berputar arah atau ada perintah dari petugas karena situasi macet atau keadaan tertentu.
Setiap warga negara memilki hak untuk menggunakan jalan namun punya kewajiban juga untuk mematuhi peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dan rambu- rambu dan Perintah Petugas.
Mengabaikan terhadap Peraturan yang ada akan berpotensi menimbulkan permasalahan lalu lintas baik itu kemacetan, pelanggaran dan bahkan kecelakaan. Bahkan ekstrimnya dapat menimbulkan ketersinggungan, kemarahan dan perbuatan melanggar hukum lainnya,tutup Budiyanto.@Sn