Washington | EGINDO.co – Badan bea cukai AS mengumumkan pada Jumat (28 Mei) akan memblokir impor produk dari Dalian Ocean Fishing China karena dugaan penggunaan kerja paksa dan pelecehan pekerja di kapal tuna.
Perlindungan Bea Cukai dan Perbatasan mengeluarkan “perintah pelepasan pajak” pada setiap produk dari Dalian Ocean yang dikirim ke Amerika Serikat, yang berarti importir tidak dapat memilikinya.
“Perusahaan yang mengeksploitasi pekerjanya tidak memiliki tempat untuk berbisnis di Amerika Serikat,” kata Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas.
“Produk yang dibuat dari kerja paksa tidak hanya mengeksploitasi pekerja, tetapi juga merugikan bisnis Amerika dan membuat konsumen melakukan pembelian yang tidak etis.”
CBP mengatakan pihaknya memiliki bukti kerja paksa, pemotongan gaji, dan kondisi kerja dan hidup yang kejam di atas kapal Dalian.
Perintah pemotongan pajak berlaku untuk semua makanan laut dari perusahaan, yang mengoperasikan 33 kapal tuna rawai.
CBP di masa lalu telah mengeluarkan blok impor serupa pada kapal penangkap ikan China tertentu, tetapi tidak pernah sebelumnya pada seluruh armada perusahaan.
Dalian Ocean telah beberapa kali dituduh melakukan pelecehan oleh kelompok hak asasi manusia dan lingkungan.
Advokat Hukum Publik dan Yayasan Keadilan Lingkungan yang berbasis di Korea Selatan mengatakan tahun lalu bahwa salah satu kapal Laut Dalian, Long Xing 629, telah menolak perawatan medis untuk empat awak yang menderita penyakit yang tidak ditentukan.
Tiga orang tewas di atas kapal dan tubuh mereka dibuang ke laut, sementara yang keempat meninggal setelah pulang ke Korea Selatan.
Pekerja Indonesia di atas kapal mengatakan mereka bekerja 18 jam sehari, dibayar hanya sebagian kecil dari gaji yang dijanjikan US $ 300 sebulan, melihat gaji ditahan, tidak berlabuh di pelabuhan selama lebih dari setahun, dan diberi air asin untuk minum.
Selain itu, kelompok tersebut mengatakan bahwa kapal tersebut terlibat dalam pengambilan hiu skala besar secara ilegal untuk diambil siripnya.
Sumber : CNA/SL